Sabtu, 07 November 2015

INDONESIA SEBAGAI NEGARA KETUHANAN

      Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Dalam sila pertama tertulis “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam sila tersebut, mengaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi nilai ketuhanan diatas segalanya dan dari segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
        Sejak Indonesia merdeka, Indonesia memiliki 5 agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan pada era kepemimpinan Presiden Gus Dur agama Khonghucu diakui sebagai agama nasional. Banyaknya jumlah agama yang diakui oleh Negara Indonesia, menunjukan bahwa Negara Indonesia menganggap semua agama adalah baik dan mengajarkan kebenaran.

       Negara Indonesia dengan banyaknya jumlah agama yang diakui sebagai agama nasional, membuat masyarakat semakin bebas untuk menentukan agama mana yang akan mereka anut. Selain itu, dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, negara Indonesia juga menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hal tersebut tentu memberikan kepastian hukum bagi setiap masyarakat untuk memilih agamanya tanpa harus mengalami paksaan dari pihak lain, dengan kata lain Hak Asasi Manusia untuk memilih agama ikut terpelihara oleh negara.

3 komentar:

  1. Nice blog! Semoga dapat bermanfaat sis dan terus berkaryaaa ^^

    BalasHapus
  2. Saya setuju bahwa di negara Indonesia semua warganya wajib menganut agama, namun juga memberi kebebasan utk memilih, nice job keep going

    BalasHapus