Sebagai negara yang
berdaulat, Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945. Dalam sila pertama tertulis “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam sila
tersebut, mengaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi nilai ketuhanan diatas segalanya
dan dari segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak Indonesia merdeka,
Indonesia memiliki 5 agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha dan pada era kepemimpinan Presiden Gus Dur agama Khonghucu
diakui sebagai agama nasional. Banyaknya jumlah agama yang diakui oleh Negara
Indonesia, menunjukan bahwa Negara Indonesia menganggap semua agama adalah baik
dan mengajarkan kebenaran.
Negara Indonesia dengan
banyaknya jumlah agama yang diakui sebagai agama nasional, membuat masyarakat
semakin bebas untuk menentukan agama mana yang akan mereka anut. Selain itu,
dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, negara
Indonesia juga menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya. Hal tersebut tentu memberikan kepastian hukum bagi setiap masyarakat
untuk memilih agamanya tanpa harus mengalami paksaan dari pihak lain, dengan
kata lain Hak Asasi Manusia untuk memilih agama ikut terpelihara oleh negara.
Nice blog! Semoga dapat bermanfaat sis dan terus berkaryaaa ^^
BalasHapusSaya setuju bahwa di negara Indonesia semua warganya wajib menganut agama, namun juga memberi kebebasan utk memilih, nice job keep going
BalasHapusnice blog ! semoga bermanfaat
BalasHapus